PESERTA DAN PETUGAS UPACARA HUT RI KE-75 DIBATASI
Diposting pada : 25 Juli 2020 / Dilihat : 405

HUT Kemerdekaaan RI Ke-75 Tahun 2020, jumlah peserta dan petugas upacara dibatasi diantaranya Petugas Pengibar Bendera yang kali ini hanya berjumlah 8 orang yang terbagi atas 3 orang pada Upacara Penaikan Bendera dan 3 Orang pada Upacara Penurunan Bendera dan 2 orang sebagai cadangan sedangkan peserta upacara hanya terdiri dari Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta Pejabat Eselon II atau Pimpinan OKP yang ada lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. Hal ini didasarkan atas hasil Rapat Koordinasi DISPORA Provinsi Sulawesi Utara pada Hari Selasa / 21 Juli 2020 yang turut dihadiri Kepala DISPORA Kabupaten / Kota termasuk KADISPORA Kota Kotamobagu Marham Anas Tungkagi, SE yang turut hadir dalam Rakor dan didampingi Kabid Pemuda DISPORA-KK Rutman Lantong, SE.

Anas menyampaikan bahwa hasil Rakor tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara yang mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan HUT Kemerdekaan Ke-75 RI Tahun 2020 dan Pihak DISPORA-KK selaku instansi teknis dalam pelaksanaan upacara telah melakukan perisapan dengan memanggil 8 Orang Siswa Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Tahun 2019 untuk kembali bertugas sebagai Pengibar Bendera pada Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020 dan pada dasarnya siswa dari PPI dimaksud telah menyatakan kesiapan mereka untuk kembali bertugas sebagai Pengibar Bendera Merah Putih saat Upacara HUT Ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Kotamobagu.

Sementara itu Kepala Bidang Kepemeudaan Rutman Lantong, SE menambahkan bahwa petugas upacara akan menjalani latihan dalam waktu dekat dan tetap mengacu pada Protokol Kesehatan Untuk Pencegehaan Covid-19 dan hal ini berlaku sampai pada Hari "H" pelaksanaan Upacara termasuk para peserta Upacara yang hadir untuk tetap menggunakan masker